Connect with us

Pojok Urban

Kota, Kemacetan, & Asal Mula Lampu Lalu Lintas

Published

on

LAMPU lalu lintas merupakan bagian penting tak terceraikan dari kehidupan kota, terutama dalam aktivitas di jalan raya. Bisa dibayangkan sebuah kota dengan jumlah kendaraan cukup padat tanpa sebuah sistem regulasi bernama Lampu Lalu Lintas, sudah pasti mengalami kamacetan hebat. Lampu lalu lintas juga biasa disebut APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), yang berfungsi mengatur serta mengedalikan arus lalu lintas. Alat yang juga disebut Traffic Light ini, dipasang di persimpangan jalan serta tempat penyeberangan pelajan kaki (zebra cross).

Pentingnya alat ini sehingga dianggap sebagai lampu keamanan dan keselamatan masyarakat bagi pengguna jalan. Seperti diketahui mereka yang menaati peraturan lalu lintas cenderung terhindar dari kecelakaan, sebaliknya yang melanggar kerap mengalami kecelakaan. Dalam banyak kasus oknum-oknum yang mencoba menorobos lampu lalu lintas tanda berhenti (merah) mengalami kecelakaan akibat tabrakan. Sebagian dari mereka ada yang hanya mengalami luka-luka, namun tidak sedikit juga meninggal dunia.

Lalu dari mana sesungguhnya bermula dan asal usul Lampu Lalu Lintas itu? Dalam sejarah tercatat bahwa alat ini (bentuk manual) pertama kali ditemukenali di London, Inggris abad ke-19.

Seperti diketahui London pernah menjadi pemecah rekor sebagai kota terburuk pengelolaan lalu lintasnya, karena kemacetan luar biasa. Ibukota negara Inggris ini tercatat sebagai kota termacet ke-25 di dunia. Tercatat saat itu terdapat sekira 13 ribu jumlah kendaraan yang beroperasi di ruas jalan kota ini.

Kemacetan London abad ke-19 ini diulas dalam sebuah buku bertajuk Victorian London: The Life of a City 1840-1870 (2006) yang ditulis oleh Sejarawan Inggris, Liza Picard. Buku terbitan Phoenix House setebal 496 ini merupakan representasi dari minat penulisnya yang tertarik pada realitas kehidupan sehari-hari (everyday life) dan kondisi di mana kebanyakan orang hidup. Menurut alumnus London School of Economics and Polical Science dan kelahiran Britania Raya (1927) ini, fenomena tersebut sering terabaikan dalam buku-buku sejarah.

Menurut BBC, seperti dikutip dari Hai-online.com, disebutkan bahwa kereta kuda dan pejalan kaki telah memadati jalan-jalan Kota London. Hal ini mendorong sang manajer kereta api Inggris, John Peake Knight, menyarankan untuk mengadaptasi metode semapur yang biasa digunakan kereta api untuk mengontrol lalu lintas di jalan raya.

Disebutkan pula melalui metode adaptasi Knight, sinyal lalu lintas akan menampilkan tanda “Stop” dan “Go” di siang hari, dan pada malam hari, lampu berwarna merah dan hijau akan digunakan. Lampu gas akan menerangi tanda tersebut. Seorang petugas polisi ditempatkan tidak jauh dari sinyal lalu lintas itu untuk mengoperasikannya.

Masih menurut Hai-online.com, sinyal lalu lintas pertama di dunia tersebut dipasang pada 9 Desember 1868, di persimpangan Bridge Street dan Great George Street di wilayah Westminster, London, dekat Houses of Parliament dan Westminster Bridge. Namun sayang sekali hanya selang sebulan lamanya, seorang polisi yang bertugas mengontrol sinyal tersebut terluka parah akibat ledakan lampu karena kebocoran gas. Sejak saat itu, produk ini dianggap berbahaya dan lalu akhirnya dicopot.

Dalam perkembangannya lampu lalu lintas listrik akhirnya ditemukan oleh Lester Farnsworth Wire di Salt Lake City, Uta, Amerika Serikat yang mengenalkan lampu lalu lintas yang mulai digunakan sejak 1912. Awalnya lampu lalu lintas yang digunakan hanya terdiri atas dua warna yakni hijau (move = bergerak) dan merah (stop = berhenti).

Dalam perkembangannya, alat ini terus dimodifikasi hingga menemukan bentuknya yang modern. Dalam sebuah buku berjudul How the Authomobile Change History: Essential Library of Invention (2015) karangan Diane Bailey disebutkan bahwa lampu modern pertama dipasang di persimpangan jalan antara Eucid Avenue dan East 105th Street, Cleveland, Ohio, Amerika Serikat.

Sekadar diungkapkan bahwa buku terbitan Abdo Publishing setebal 112 halaman ini, juga mengulas sejarah otomotif dengan mengkaji awal mula mobil sebagai kereta bermotor, cara kerjanya, serta evolusinya hingga mewujud transportasi utama di dunia karena pengaruh budaya, industri, dan lingkungan.

Ilustrasi lampu lalu lintas. – Foto: Realita Rakyat

Lampu Lalu Lintas dalam perkembangannya tidak sebatas alat untuk mengatur arus lalu lintas, tetapi kemudian menjelma produk hukum di Amerika Serikat bernama Federal Aid Road Act. Undang-undang pendanaan jalan raya federal ini, pertama kali disahkan di Amerika Serikat pada 11 Juni 1916. Hal ini dimaksudkan bahwa legalitas hukum memungkinkan alat ini berfungsi maksimal dalam peningkatan kualitas jalan serta nilai gunanya bagi segenap masyarakat.

Alat pengatur lalu lintas ini kemudian dimodifikasi lagi hingga mengalami penambahan satu fungsi yakni lampu kuning sebagai isyarat hati-hati yang dikenalkan oleh Garret Morgan pada 1916. Sejak saat itu warna lampu lalu lintas menjadi 3 varian yakni merah tanda berhenti, hijau isyarat bergerak, dan kuning simbol hati-hati. Pemimpin komunitas Afrika-Amerika bernama lengkap Garret Augustus Morgan ini, awalnya menggunakan sinyal lalu lintas 3 warna ini dalam penyelamatan bencana konstruksi terowongan (1916).

Demikianlah sejarah awal mula penggunaan lampu lalu lintas  yang dalam perkembangan mengalami perubahan hingga mewujud seperti yang digunakan di persimpangan jalan serta penyeberangan pada kota-kota di dunia dan juga di Indonesia.

* Penulis adalah pengarang buku “Menemukan Makassar di Lorong Waktu”.

Pojok Urban

Memahami Kota Melalui Pendekatan Teori Ekologi Sosial

Published

on

MENGKAJI tentang konsep ekologi sosial, sebenarnya memiliki keserupaan makna dengan istilah human ecology (ekologi manusia). Menurut Daldjoeni (1997: 89), istilah ini telah dipopulerkan sejak tahun 1920-an di dalam sosiologi Amerika, terutama para pengagum aliran Chicago bernama ”Human Ecology”. Aktivitas mereka yakni menstudi interelasi manusia dengan lingkungannya (fisis, sosial, dan teknis) terutama ditujukan pada kepada manusia di kota-kota. Karena itu, menurutnya relasi manusia dengan lingkungannya mengandung dua aspek penting, yakni relasi manusia sebagai individu dengan lingkungannya dan relasi manusia sebagai kelompok dengan lingkungannya.

Tradisi ilmiah dan model penelitian ala Mashab Chicago ini, dalam perkembangannya melahirkan banyak pengikut terutama teori ekologi sosial perkotaan. Sosiolog pengikut aliran ini memfokuskan perhatian pada kajian tentang bagaimana masalah perkotaan mengalami situasi kacau yang dalam waktu singkat menimbulkan arus migrasi dari berbagai lingkungan etnik dan bagaimana pertumbuhan praktis tidak terkendali timbul. Selain itu, kajian ekologi sosial ini menyorot struktur-struktur yang terpilah-pilih dengan ciri-ciri hubungan sosial yang khas. Demikian pula, struktur kota yang luas menurutnya muncul sebagai prinsip keteraturan dan integrasi nyata yang dengan menelusuri landasan struktur kekeluargaan menunjukkan juga sifat-sifat heterogen dari golongan etnik, diferensisasi pekerjaan, kriminalitas dan bentuk-bentuk ekonomi (Evers, 1995: 3).

Dalam perspektif ekologi sosial, kota dibagi atas bentuk wilayah alami dan wilayah sosial. Karena itu, arus migrasi asing yang tidak cocok masuk ke dalam struktur wilayah sosial tertentu, akan saling menyesuaikan diri dan menjaga keseimbangan serta kota pun mengalami perubahan bentuk. Atas dasar pemikiran seperti ini, Burges (baca Evers, 1995: 4) merumuskan sebuah tesis bahwa wilayah-wilayah sosial dengan ciri-ciri sosial dan ekonomi kota tersusun menyerupai bentuk lingkaran mengelilingi pusat. Kemudian variabel-variabel untuk mengukur ciri secara sistematis ini dengan struktur harga tanah, dimana semakin dekat tanah dari pusat kota maka semakin mahal harganya. Sebaliknya, semakin jauh tanah dari pusat kota maka semakin murah pula harganya.

Merujuk pada warisan ilmiah dari Amerika tersebut, maka ekologi sosial dapat dimaknai sebagai studi tentang hubungan sosial yang terikat oleh waktu dan ruang, sebagaimana ini dibentuk oleh kekuatan-kekuatan selektif dan distributif dari lingkungan. Selain itu, ekologi sosial juga dapat didefinisikan dalam tiga pengertian sebagai berikut:

  1. Ekologi sosial sebagai studi tentang relasi sub-sosial antar manusia. Aspek sub-sosial dalam konteks ini diartikan sebagai keseluruhan relasi yang non-personal antar manusia, yang bermunculan dari rasa senasib sosial yang sama yang tidak dapat diterangkan dari interaksi manusia yang disadari.
  2. Ekologi sosial sebagai studi tentang daerah-daerah sosial budaya (cultural areas). Dengan ini dimaksudkan bagian-bagian dari kota tertentu yang bercorak khas karena penghuninya, misalnya daerah pedagang, emigran, pegawai tinggi, jorok, dan sebagainya. Masing-masing itu dipandang sebagai kesatuan dan analisa menurut kehidupan keruangan sosial dan kulturalnya.
  3. Ekologi sosial berfungsi menggambarkan sebaran keruangan dari gejala sosial. Karena itu, ekologi sosial dirasa lebih baik dipandang sebagai metode daripada teori untuk meneliti masyarakat. Metode ini diarahkan pada pencarian dan pemetaan persebaran keruangan dari gejala-gejala sosial tertentu (Daldjoeni, 1997:89-90).

Selain itu, ekologi sosial juga didefinisikan sebagai studi hubungan-hubungan sosial yang terdapat pada waktu dan ruang. Hubungan sosial terjadi karena berbagai kekuatan yang terdapat dalam lingkungan dan ini memiliki sifat selektif dan distributif. Karena itu, jika sosiologi pada dasarnya mengkaji struktur masyarakat manusia serta fungsinya, maka ekologi sosial dapat didefinisikan sebagai bagian dari sosiologi yang memfokuskan studi tentang struktur dan fungsi masyarakat manusia di dalam lingkunganya (McKenzie dalam Daldjoeni, 1997:91).

Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa ekologi sosial sesungguhnya memfokuskan kajian pada aspek proses termasuk sebab atau motif terjadinya sesuatu serta meramalkan secara prediktif kemungkinan konsekuensi yang bakal muncul di masa mendatang. Karena itu, dalam telaah ilmiah yang menggunakan pendekatan ekologi sosial termasuk kajian ini yang menyorot tentang perubahan struktur ruang pemukiman di Makassar ini, tidak boleh mengabaikan pentingnya sejarah sebagai ”sumur” informasi tentang proses.

MCKenzie yang pernah melakukan riset di Kota Chicago 1925, menggambarkan tentang proses ekologis dalam wujud invasi dalam beberapa tahap yakni initial stage (tahap permulaan), secondary stage (tahap lanjutan), dan climax stage (tahap klimaks). Proses permulaan menurutnya, ditandai oleh adanya gejala ekspansi geografis dari suatu grup sosial yang ada dan kemudian menemui tantangan dari penduduk yang ada pada daerah yang terkena ekspansi. Pada tahap lanjutan, persaingan semakin seru yang kemudian diikuti oleh proses displacement (perpindahan), selection (seleksi), dan assimilation (asimilasi). Intensitas ketiganya, ditentukan oleh sifat yang mengekspansi dan diekspansi. Kelompok-kelompok yang terpaksa kalah bersaing, akan menempati atau mengadakan ekspasi ke wilayah lain yang lebih lemah dan kemudian diikuti oleh suksesi baru. Pada saat terakhir inilah, akan mencapai klimaks dan proses ini akan terjadi terus-menerus silih berganti sehingga mengakibatkan semakin luasnya zona melingkar konsentris (Yunus, 2004: 7-8).

(Sumber: Buku “Sosiologi Ruang Perkotaan: Dialektika Spasial & Reproduksi Ruang Sosial di Makassar” karya Ahmadin).

Continue Reading

Pojok Urban

Dialektika Ruang dan Proses Produksi Sosial: Studi Sosiologi Pola Pemukiman Etnik di Makassar

Published

on

Ilustrasi. Ruas jalan tol Makassar menuju Flyover Jalan A.P. Pettarani. - Foto: Ahmadin Umar

THIS study aims to analyze (1) the dominative forces that break social ties and spatial structures based on ethnicity in the city of Makassar, (2) social impacts, and (3) patterns of survival and efforts to find new social spaces by ethnic group members.

This research was conducted in Makassar City with an analysis unit of Kampung Melayu, Kampung Wajo, Kampung Maluku, Kampung Cina, and several other ethnic villages. Data collection is done through observation, in-depth interviews with the snowball system, and documentation.

The results showed that the phenomenon of breaking down social ties and spatial structures based on ethnicity was caused by urban spatial planning and development, mixed marriages, the demands of the profession and the world of work, the pressures of capitalism, lifestyle, and housing sector policies. In addition, the meaning of space that affects the growth of new settlement centers, as well as changes in the function of space from domestic to commercial impact on the practice of space accommodation.

As a result, artificial localities are born in the form of housing complexes with unclear social adhesive tools. The inability of certain ethnic members to live in the same spatial group, due to the pressures of capitalism and the swift flow of consumerism, in turn gave birth to the tendency to find new social spaces. These spaces are called new visions of reality as well as new ecological perspectives. Relation to the meaning of space by individuals who determine their actions, to survive or do mobility and try to find new social and spatial spaces, driven by needs, feelings, goals, self image, future ideals, and other factors.

Baca selengkapnya… 

[Penulis Ahmadin, Abstrak Disertasi Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2011]

Continue Reading

Pojok Urban

“Membunuh” Jejak Sejarah Kota Makassar

Published

on

Ilustrasi. - Foto: Pixabay

MEMBACA  berita bertajuk “40 Profesor Gugat Nama Jalan Binatang di Makassar” (Saatnya Mengabadikan 7 Tokoh Sulsel) yang dimuat dalam Harian Tribun Timur edisi Kamis 02/05/15, menggugah keinginan saya untuk turut serta dan ikut ambil bagian dari rencana yang masih dalam taraf wacana ini. Pengajuan mengenai perubahan nama beberapa jalan di Kota Makassar yang dijukan oleh para guru besar kepada Walikota, Danny Pomanto dan ketua DPRD Makassar, Farouk M. Betta, setidaknya diilhami oleh beberapa alasan utama.

Pertama, berita di harian ini menyebutkan bahwa usul perubahan nama jalan di Makassar karena dinilai banyak yang tidak manusiawi. Hal ini terbukti dengan banyaknya nama jalan yang diambil dari binatang dan tetumbuhan. Akibatnya, dari nama jalan tersebut mengonstruksi istilah seperti Coto Gagak, Pallubasa Srigala, dan Pallubasa Onta di Makassar. Singkatnya, nafas utama dari hasrat ingin mengubah nama jalan ini adalah untuk “memanusiakan” tujuh ruas jalan.

Kedua, usul perubahan nama jalan ini berangkat dari alasan bahwa banyak tokoh berjasa yang nyaris dilupakan generasi muda karena namanya tidak terngiang lagi. Untuk maksud tersebut maka beberapa nama tokoh yang diusulkan sebagai pengganti nama jalan tersebut yakni Prof KH Abdurrahman Shihab, KH Fadeli Lurang, Prof Dr A Amiruddin, Prof E A Mokodompit, MA, Brigjen H.A. Mattalatta, KH Jamaluddin Amin, dan Drs KH Muhyidin Zain.

Ketiga, dasar dari usul perubahan nama itu adalah untuk memperlihatkan kesan pendidikan kepada masyarakat serta kepentingan pembinaan generasi muda. Hal ini didasarkan atas argumentasi pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur yang telah ditunjukkan dan diamalkan oleh para tokoh selama hidupnya di daerah kita. Bahkan lebih jauh nama-nama jalan dari binatang dan tetumbuhan tersebut dianggap tidak mempunyai dasar historis.

Mencermati hal tersebut, sebagai warga masyarakat Makassar sekaligus pewaris sejarah dan nilai-nilai budaya di satu sisi kita patut mengapresisasi usul dan rencana “pemanusiaan” nama-nama jalan itu. Apalagi niat dan tujuannya adalah untuk tujuan pembinaan generasi muda dalam upaya melestarian nama-nama tokoh yang telah menjadi lokomotif bagi penggerak peradaban di Sulawesi Selatan. Bisa dibanyangkan jika beberapa tokoh yang telah berkontribusi penting dalam gerak sejarah dan dinamika kota Makassar, harus hilang dalam memori kolektif hanya karena ketidakpedulian kita.

Meski demikian, dengan seuntai kata tabe’ izinkan saya mewacanakan beberapa poin berbeda dari usul dan rencana perubahan nama jalan tersebut. Pandangan ini mungkin saja dapat dianggap sebagai hal yang keliru, tapi paling tidak akan menjadi second opinion sekaligus menjadi pelengkap dari proses perenungan bersama memikirkan pembangunan serta wajah Makassar di masa mendatang.

Jika usul perubahan nama jalan dari nama binatang dan tumbuhan menjadi nama tokoh dianggap proses memanusiakan, maka pertanyaannya adalah bagaimana dengan nama sejumlah tempat misalnya, gedung, toko tempat jualan, dan berbagai fasilitas lainnya yang telah terlanjur menggunakan nama binatang atau tumbuhan?. Istilah Coto Gagak, Pallubasa Srigala, dan Pallubasa Onta yang diadopsi dari nama jalan tempat ia berada, sesungguhnya merupakan satu daya tarik tersendiri sekaligus keunikan yang dimiliki Makassar. Artinya, biarkanlah dia unik karena toh juga bukan Gagak ataupun Serigala yang dijadikan bahan coto dan pallubasa seperti halnya keunikan Sop Saudara yang tidak pernah menjadikan saudara menjadi sop serta Coto Jeneberang yang airnya juga bukan dari Sungai Jeneberang.

Kemudian mengenai tujuh tokoh atau mungkin lebih dari itu yang diusulkan menjadi nama jalan, pada dasarnya merupakan ide yang sangat baik. Hanya saja bukan sebagai pengganti nama binatang, tetapi peruntukannya mungkin bagi jalan yang baru dibuat atau menjadi bagian dari ruas jalan yang selama ini sangat panjang jaraknya. Selain itu, melestarikan nama tokoh tidak multak hanya pada nama jalan, tetapi dapat/telah dilakukan melalui pemberian nama fasilitas umum seperti, perpustakaan, aula, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Bahkan mengapa tidak, nama-nama tokoh penting ini diabadikan dalam bentuk pembuatan ensiklopedi oleh pemkot yang bisa menjadi bahan bacaan lintas generasi.

Demikian pula peniadaan dan penggantian nama-nama binatang dari sejumlah jalan karena alasan tidak memiliki dasar historis, sepertinya kurang tepat karena justru keingintahuan historis dari generasi mendatang akan lahir dari ketertarikan pada nama unik itu. Sebagai contoh, Jalan Onta akan menjadi dasar-dasar pertanyaan historis yang akan memandu generasi melakukan ziarah ilmiah ke masa lampau mengetahui ikhwal penamaannya yang berciri binatang gurun pasir tersebut.

Jangankan istilah seperti nama nama jalan yang telah menyejarah, istilah-istilah terkini sekalipun memiliki meta-makna di balik proses kontruksinya. Contoh, nama kerupuk Eifel, Kripik Begal, Mie Remuk Patah Hati, Es Teler Kumpayakun, dan sebagainya yang muncul belakangan ini memiliki cerita mengenai proses penamaan atau tidak mungkin terlalu ekstrim dikatakan bahwa semuanya memiliki Asbabunnuzul.

Kita harus tetap meyakini bahwa setiap jengkal ruang yang pernah ditinggali atau tempat manusia berpijak dan beraktivitas sepanjang zaman, memiliki cerita, kisah, dan sejarah tersendiri yang sudah pasti saling berbeda. Sejarah tidak hanya milik para tokoh/aktor, tetapi juga totalitas ruang, aktivitas dan waktu dari perjalanan hidup umat manusia. Apakah kita lupa bahwa hampir semua rekonstruksi sejarah masa lampau melibatkan binatang dalam penyusunan kisah/ceritanya?.

Nah, jika kita sepakat dengan pernyataan ini maka mengganti nama binatang atas beberapa jalan itu dengan nama-nama tokoh, sama artinya berusaha “menghidupkan” tokoh melalui pengabadian namanya pada jalan. Akan tetapi, sekaligus meniadakan nama binatang itu sama artinya membunuh jejak dan cerita sejarah Kota Makassar.**

Makassar, 3 Mei 2015

Continue Reading

Trending